"Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional," kata dia.
Ia menambahkan bahwa seluruh rencana kegiatan yang melibatkan pihak asing wajib mengikuti aturan hukum masing-masing negara.
Baca Juga:
Frank Alexander Hutapea Resmi Dilantik sebagai Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional
“Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia,” ujar Rico.
Dalam konteks Indonesia, hal tersebut berarti setiap kebijakan harus melalui mekanisme perundang-undangan, kelembagaan, serta keputusan politik negara yang berlaku.
Kemenhan juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan informasi yang beredar dan tetap bersikap bijak dalam menyikapinya.
Baca Juga:
Ramai di Medsos, Status Ayu Aulia di GBN-MI Dijelaskan
Sebelumnya, beredar kabar dari media sosial yang menyebut Amerika Serikat tengah mengupayakan akses penerbangan di seluruh wilayah udara Indonesia, bahkan dikaitkan dengan rencana penandatanganan kesepakatan oleh Menteri Pertahanan di Washington.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.