Mengenai hal ini, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, angkat bicara.
Ia menjelaskan, jabatan Ferdy Sambo ini bisa mengganggu proses penyidikan kasus meninggalnya Brigadir Yosua.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Diungkapkannya, sejumlah anggota Satgassus turut menjadi tim penyidik kasus kematian Brigadir Yosua.
Usman menerangkan, jika Ferdy belum dinonaktifkan dalam jabatan ini, maka dikhawatirkan pengusutan kasus kurang maksimal.
Ia menuturkan, ada potensi konflik kepentingan dalam pengusutan kasus yang telah menjadi perbincangan publik ini.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
“Ada potensi konflik kepentingan jika masih menjabat sebagai Kepala Satgassus,” kata Usman Hamid pada konferensi pers di kantor ICW, Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Sebagaimana informasi sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam pada Senin (18/7/2022).
Hal ini sebagai buntut kasus dugaan baku tembak yang menewaskan Brigadir Yosua.