Dalam tulisannya tersebut, ayah David juga menegaskan akan tetap menempuh jalur hukum kasus penganiayaan yang membuatnya putranya menjadi koma dan terbaring di rumah sakit. Bahkan nantinya akan ada fakta baru yang muncul.
"Semua hal terkait urusan hukum tetap seperti semula, saya akan tempuh jalur hukum tanpa ada damai-damai. Kita tunggu saja kejutan-kejutan baru sebentar lagi," ungkap Jonathan.
Baca Juga:
Putusan 12 Tahun Penjara Mario Dandy Segera Dieksekusi Kejagung
Lebih lanjut, terkait dengan kondisi kesehatan David, ia mengungkapkan progresnya hingga sampai kini berangsur membaik. Hanya terdapat alat bantu medis untuk menunjang pernapasan David.
"Progresnya sangat positif. Alat penunjang kesehatan saat ini tinggal 'cuff tracheastomy', dibuatkan lubang napas langsung ke paru-paru melalui pangkal leher," tutur dia.
Penyidik Polres Jakarta Selatan telah pemeriksaan terhadap saksi AG terkait kasus penganiyaan terhadap yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).
Baca Juga:
Kasasi Mario Dandy Ditolak MA, Tetap Dihukum 12 Tahun
"Jam 10 tadi sebenarnya selesainya, empat jam (pemeriksaan)," kata Kuasa Hukum AG, Mangatta Tobing Allo saat dikonfirmasi, Sabtu (25/2) malam.
"Selama empat jam diperiksa penyidik, AG disebutnya masih berstatus sebagai saksi atas kasus yang menjeratnya. "(Status AG) masih saksi," sebutnya.
Mangatta Toding Allo mengatakan, pihaknya telah melaporkan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menjaga kliennya.