WahanaNews.co | Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang memutuskan jadi pengacara mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Dia adalah mantan kolega Novel Baswedan di KPK.
Rasamala Aritonang mengatakan, pilihannya menjadi pengacara Ferdy Sambo adalah keputusan yang independen dan tidak didorong pihak manapun.
Baca Juga:
Febri Diansyah Sempat Jadi Pengacara SYL dapat Honor Rp800 Juta
"Jadi, memang ini keputusan independen dan tidak ada kaitannya dengan ada dorongan pihak lain atau pihak ketiga atau pihak manapun. Jadi, prinsipnya ini keputusan independen dalam konteks profesi kami sebagai seorang advokat," kata Rasamala ketika konferensi pers di Hotel Erian, Jakarta Pusat, Rabu 28 September 2022 kemarin.
Dia mengatakan, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya, apakah ada peluang pembelaannya berhasil.
"Lawyer, advokat, itu kan memang independen. Artinya, dia memutuskan sendiri, memilih sendiri. Nah, kami kan memang memberikan bantuan kepada mereka yang memang membutuhkan. Tentu setelah kami menilai juga bahwa apakah kasus ini misalnya ada peluang untuk melakukan pembelaan atau tidak," kata Rasamala.
Baca Juga:
Hari Ini KPK Panggil Febri Diansyah Sebagai Saksi di Sidang Eks Mentan SYL
Oleh karena itu, dia menegaskan, keputusan untuk menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo bukan lah hal yang sederhana. Dia pun perlu mengonfirmasi dan berdiskusi dengan banyak pihak sebelum memutuskan untuk membela suami Putri Candrawathi itu.
"Makanya, untuk memutuskan ini juga bukan hal yang sederhana karena kami harus melakukan, mengecek dulu, mengkonfirmasi langsung kepada Ibu Putri, kepada Pak Sambo. Kemudian, berdiskusi banyak dengan tim juga melihat bukti-bukti yang sudah, gitu. Baru kemudian bisa mengambil keputusan," tutur Rasamala.
Dia berharap bisa mengawal kasus ini sesuai dengan porsi profesinya.