WahanaNews.co, Jakarta – Alasan advokat Febri Diansyah mundur tim penasihat hukum Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), didalami majelis Hakim.
Momen itu terjadi saat tanya jawab hakim dengan Febri yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Febri pernah menjadi pengacara SYL, Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta yang turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Hakim bertanya penyebab Febri mengundurkan diri dari tim pengacara SYL dkk tersebut.
Febri lantas mengaku tidak ingin menjadi beban tambahan. Namun, jawaban Febri ini dipotong oleh hakim.
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
"Karena ada cekalan tadi bukan karena sesuatu hal lain? Karena saudara juga pernah mengabdi di KPK? " tanya hakim.
Hakim turut menanyakan apakah pengalaman Febri sebagai mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi alasan mundur dari posisi sebagai pengacara SYL.
"Apakah karena itu? Karena dulunya saudara di KPK kemudian setelah mengundurkan diri dari KPK kemudian saudara malah 'berseberangan dengan KPK'? Apakah itu juga mempengaruhi sehingga saudara di samping dicekal tadi apakah itu juga sehingga saudara mengundurkan diri?" tanya hakim.