WahanaNews.co, Jakarta - Kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut bakal memanggil Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin untuk diperiksa sebagai saksi.
Sumber di internal KPK membenarkan perihal rencana pemanggilan ini. "Dipanggil sebagai saksi Selasa, 5 September 2023," ujar sumber tersebut kepada CNNIndonesia.com, dilansir Senin (4/9/2023).
Baca Juga:
PHK Ancam Tenaga Kerja, Cak Imin Minta Semua Pihak Bertindak Bersama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri tak membantah informasi pemanggilan Cak Imin ini.
"Yang pasti siapa pun bila keterangannya dibutuhkan oleh penyidik KPK kami panggil sebagai saksi tentunya untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka yang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka maka dibutuhkan keterangan saksi," kata Ali Fikri kepada wartawan.
"Oleh karena itu, kami berharap siapa pun yang dipanggil KPK bisa kooperatif hadir," imbuhnya.
Baca Juga:
Cak Imin Mengaku Menerima Pesan dari Presiden Prabowo Subianto
"Besok ditunggu saja," kata Ali Fikri saat dipastikan rencana pemanggilan ini besok.
Ia berharap para pihak yang dipanggil tersebut bisa hadir sesuai dengan surat panggilan yang sudah dikirim.
CNNIndonesia.com menghubungi Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid dan Ketua DPP PKB Iman Sukri untuk merespons kemungkinan KPK memanggil Cak Imin di kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker, namun keduanya belum merespons.