WAHANANEWS.CO, Jakarta - Hotman Paris memenuhi panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi laporan terhadap Razman Arif Nasution soal ricuh persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hotman tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.28 WIB dengan mengenakan setelan jas warna hijau muda.
Baca Juga:
Hotman Paris Mendadak Sakit, Sidang dengan Razman Nasution Ditunda Sepekan
"Hari ini saya mendapat surat panggilan dari Mabes Polri Dittipidum, kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia, surat panggilan tersebut terkait dengan laporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Nasution dan kawan-kawan, terkait dugaan pelanggaran Pasal 207, 217, dan 335 KUHP tentang penghinaan terhadap pengadilan, menimbulkan kegaduhan di persidangan, dan perbuatan tidak menyenangkan," kata Hotman di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (17/2).
Hotman menjelaskan dalam kericuhan di persidangan itu, Razman sempat berteriak ke arah hakim dengan kata-kata 'koruptor'. Razman juga disebut memukul-mukul meja.
Selain ucapan Razman, dalam kericuhan itu, pengacara Razman, Firdaus Oiwobo, juga turut naik ke meja sidang dengan memakai jubah pengacara.
Baca Juga:
Sumpah Advokat Razman dan Firdaus Dibekukan, Hotman Paris: Sulit Dicabut!
"Dan juga beberapa oknum ada dua ibu ibu, emak emak yang sudah tua tuh yang tua itu, yang juga menimbulkan kegaduhan, dan juga teriakan teriakan dari istrinya Razman. Itu kira-kira intinya," ujarnya.
Hotman mengaku tak ada persiapan khusus untuk menghadapi agenda pemeriksaan hari ini. Ia mengaku hanya akan menceritakan apa yang ia lihat dan dengar saat kericuhan terjadi.
PN Jakut resmi melaporkan Razman beserta tim ke Bareskrim Polri buntut kericuhan yang terjadi dalam persidangan pada 6 Februari.