Laporan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua PN Jakut Ibrahim Palino dan teregister dengan nomor laporan LP/B/70/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Humas PN Jakut Maryono mengatakan laporan itu dibuat lantaran aksi Razman cs dinilai telah menghina muruah dan kehormatan lembaga pengadilan.
"Atas nama lembaga, kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," kata Maryono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (11/2).
Baca Juga:
Hotman Paris Geram Lihat Pengacara Jokowi Hanya Duduk di Belakang Saat dI-BAP
Buntut kericuhan itu, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap Razman.
Ketetapan itu tertuang dalam surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan pada Selasa (11/2).
"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H.) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," bunyi ketetapan tersebut.
Baca Juga:
Razman Arif Dituntut 2 Tahun, Hotman Paris: Jangan Ada Pengacara Seperti Dia
Selain itu, Pengadilan Tinggi Banten juga mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap Firdaus.
Ketetapan itu tertuang dalam surat penetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 yang ditandatangani Ketua PT Banten Suharjono pada Selasa (11/2).
"Membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor: W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M. FIRDAUS OIWOBO, S.H., Nomor Induk Advokat : 011-05969/ADV-KAl/2016 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten," bunyi ketetapan tersebut.