WahanaNews.co, Jakarta - Sosok Joice Triatman menjadi staf khusus (stafsus) Syahrul Yasin Limpo dengan cara yang mudah.
Joice ditawari menjadi stafsus oleh anak Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul, saat Syahrul menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Baca Juga:
Kasus Korupsi X-Ray Kementan: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kepada SYL
Joice menerima tawaran tersebut dan mendapatkan gaji sebesar Rp 31 juta setiap bulan. Akibat hal ini, Joice dipanggil ke persidangan kasus korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.
Dalam persidangan, Joice mengakui bahwa dirinya ditawari menjadi stafsus oleh Indira Chunda Thita Syahrul.
Namun, dia diterima menjadi stafsus tanpa melalui seleksi yang panjang. Joice hanya perlu memberikan curriculum vitae (CV) kepada Indira.
Baca Juga:
Terkait Korupsi Xray Kementan, KPK Periksa 2 Orang Pihak Swasta
Bahkan, Joice mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan Syahrul Yasin Limpo.
"Kemudian saudara tadi mengatakan, melalui ibu Thita, anak kandung dari SYL, dia juga dari Partai NasDem kok langsung menunjuk saudara (menjadi stafsus SYL) atau ditawari?" tanya hakim, seperti dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Tidak (ditunjuk). Saya ditawarkan oleh Ibu Thita," jawab Joice.
Saat ditanya apakah dia diajak untuk bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo setelah ditawari menjadi stafsus, Joice menjawab, "Jadi hanya ditawarkan. Tapi tidak langsung (mengiyakan), saya masih minta waktu."
Joice menjelaskan bahwa dirinya tidak langsung menerima tawaran menjadi stafsus Syahrul Yasin Limpo karena masih perlu berkomunikasi dengan keluarganya.
Namun, setelah tiga kali bertemu dengan Indira Chunda Thita, Joice akhirnya menyetujui pekerjaan sebagai stafsus Syahrul Yasin Limpo.
Saat ditanya oleh hakim terkait proses perekrutannya menjadi stafsus Syahrul Yasin Limpo, Joice tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
Joice mengungkapkan bahwa dirinya hanya memberikan curriculum vitae (CV) miliknya ke Thita.
Lalu, hakim kembali bertanya terkait proses selanjutnya usai Joice memberikan CV miliknya kepada Thita.
Namun, Joice mengaku tidak mengetahuinya.
"Kemudian CV saudara dibawa kemana (oleh Thita)?" tanya hakim.
"Tidak tahu. Beliau mengatakan akan diproses," jawab Joice.
"Jadi saudara tidak mengetahui prosesnya setelah itu," tanya hakim lagi.
"Saya tidak mengetahui prosesnya," jawab Joice.
Hakim pun bertanya kembali, usai proses pemberian CV tersebut, apakah pernah diwawancarai oleh SYL saat masih menjabat sebagai Mentan.
Joice mengaku tidak pernah diwawancari eks Gubernur Sulawesi Selatan tersebut.
"Apakah saudara pernah ndak diwawancarai oleh Menteri sebelum Saudara disetujui sebagai staf khususnya?" tanya hakim.
"Tidak, Yang Mulia," jawab Joice.
"Nggak pernah dipanggil Pak Menteri? Jadi pembantu rumah tangga datang diwawancara," tanya hakim.
Lalu, Joice menjawab bahwa dirinya dihubungi oleh salah satu staf di Kementan untuk menemui Sekjen Kementan periode 2019-2021, Momon Rusmono.
"Jadi setelah itu mendapat staf dari Kementan dan saya diminta hadir untuk bertemu dengan Sekjen (Kementan) saat itu, Pak Momon," kata Joice.
Selanjutnya, Joice menjelaskan dirinya justru diwawancarai Momon alih-alih SYL.
Bahkan, sambungnya, tahapan wawancara hanya ditempuh satu kali saja dan langsung diminta melakukan pengukuran seragam untuk bekerja di Kementan.
Kemudian, hakim bertanya apakah ada Surat Keputusan (SK) sebagai bukti Joice bekerja di Kementan.
Joice pun mengamini hal tersebut dan SK yang dimilikinya ditandatangani langsung oleh SYL.
"Yang jelas ada SK dan Saudara terima secara resmi dan saudara bekerja di Kementan?" tanya hakim.
"Ya benar," jawab Joice.
Kemudian, hakim bertanya berapa gaji Joice selama menjadi stafsus SYL.
Joice mengaku digaji Rp 31 juta per bulan dengan rincian Rp 27 juta adalah gaji pokok dan Rp 4 juta sebagai tunjangan.
"Saudara menerima gaji berapa per bulan? Sebulannya menerima berapa per bulan?" tanya hakim.
"Seingat saya menerima Rp 27 juta dan masuk ke Bank BRI. Ada tunjangan Rp 4 juta sekian itu masuk ke rekening Bank Mandiri," jawab Joice.
"Rp 31 (juta) bersih?" tanya hakim lagi.
"Benar, Yang Mulia," jawab Joice.
Melansir Tribunnews, dalam perkara ini, SYL didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp44,5 miliar.
Adapun uang tersebut berasal dari para pejabat eselon I di Kementan serta hasil potongan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023.
SYL pun disebut menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya seperti membayar cicilan kartu kredit, perawatan kecantikan anaknya, hingga pembelian mobil Alphard miliknya.
Berikut ini adalah profil Joice Triatman.
Pendidikan:
1986-1992 SD SANTO BERNANDUS,SEMARANG
1962-1995 SLTP, SMP PANGUDI LUHUR DOMENICO SAVIO, SEMARANG
1995-1998 SLTA, SMA KARANG TURI, SEMARANG
1992, 2004 S1, UNIV PARAHYANGAN, BANDUNG
2004-2005 ASSISTANT LECTURE, UNIV OF SYDNEY AUSTRALIA, SYDNEY-AUSTRALIA
Prestasi:
2005, RUNNER UP 1 MISS INDONESIA, JAKARTA
2003, WAJAH FEMINA, JAKARTA
Riwayat Organisasi:
1992-1995, OSIS SMP DOMENICO SAVIO
1995-1998, OSIS SMA KARANG TURI, SEMARANG
2010-2012, HUMAS ORGANISASI KEMASYARAAKATAN NASIONAL DEMOKRAT, JAKARTA
2013-2013, PARTAI NASDEM, WAKIL BENDUM, JAKARTA.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]