"Mungkin ada yang masuk ke link itu mungkin hanya sebagai peserta pasif, tapi ada juga yang mungkin nanti kita lihat alat buktinya ada nggak yang ikut juga mendorong," sambungnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat tersangka baru terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022.
Baca Juga:
DPR Duga Ada Oknum yang Melawan Kebijakan Presiden soal Minyak Goreng
Tersangka baru yang ditetapkan adalah pihak swasta bernama Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Sebelum Lin ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung telah menetapkan 4 tersangka, yaitu:
1. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW)
Baca Juga:
Tersandung Kasus Minyak Goreng, Ini Prestasi Lin Che Wei
2. Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia,
3. Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG),
4. Picare Togare Sitanggang (PT) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas