WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi menetapkan 4 tersangka dalam kasus pelanggaran pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng 2021-2022.
Sebagaimana diberitakan, tersangka pertama adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.
Baca Juga:
Tuna dan Produk Perikanan Indonesia Lainnya Catat Potensi Transaksi Rp220 Miliar di Barcelona
Selain itu, terdapat tiga tersangka yang merupakan petinggi di tiga perusahaan pengelolaan minyak kelapa sawit.
"Tersangka ditetapkan 4 orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan, bernama IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Selasa (19/4/2022).
Lantas, seperti apa profil, dan berapa harta kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana?
Baca Juga:
Masih Harus Diperkuat, Wamendag Roro Dorong Peningkatan Pemanfaatan Indonesia-Korea CEPA
Dilansir dari kemendag.go.id, Indrasari Wisnu Wardhana dilantik menjadi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 6 Agustus 2019.
Indrasari Wisnu Wardhana menggantikan Oke Nurwan yang saat itu dilantik menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendag.
Sebelum menjadi Direktur Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana pernah menjabat sebagai Direktur Impor pada 2018 menggantikan Veri Anggriono.