WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Marsekal Madya Henri Alfiandi, Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas), sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap.
Henri diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas selama periode Anggaran 2021-2023.
Baca Juga:
Korupsi Proyek Perkeretaapian, Anggota Pokja di Purwokerto Terima Sejumlah Uang
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa, 25 Juli 2023.
Setelah melalui proses penyidikan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, dan salah satunya adalah Henri yang merupakan perwira tinggi bintang tiga dari TNI Angkatan Udara.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama dengan Pusat Polisi Militer (POM) TNI.
Baca Juga:
Gubernur Kalsel Tak Lagi Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi, Ini Alasan Hakim
"KPK menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ungkap Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).
Di samping Henri, KPK juga menetapkan Letnan Kolonel (Adm) Afri Budi Cahyanto, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain itu, KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka. Mereka adalah MG, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT MGCS; MR, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT IGK; dan RA, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT KAU.