WahanaNews.co | Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar membenarkan bahwa dirinya dan Fatia Maulidiyanti sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Hal itu diungkapkannya saat dikonfirmasi, Jumat (18/3) malam.
Haris Azhar mengatakan menerima Surat Penyidikan pukul 20.00 WIB. Namun, Haris Azhar dan Fatia tidak ditahan polisi.
Baca Juga:
Haris dan Fatia Divonis Bebas, Luhut : Kami Hormati Putusan Hakim
"Iya benar," kata Haris saat dihubungi wartawan, Jumat (18/3).
Hingga Jumat (18/3) malam, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya atas penetapan status tersangka tersebut.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyatakan belum dapat mengonfirmasi hal tersebut.
Baca Juga:
Hari Ini, Sidang Vonis Haris Azhar dan Fatia Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
"Nanti melalui Kabid Humas ya," kata Auliansyah saat dihubungi.
Sedangkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan belum merespons pesan singkat ataupun panggilan telepon yang dilayangkan oleh wartawan pada Jumat (18/3) malam.
Penetapan itu usai proses gelar perkara kasus itu dilakukan beberapa waktu lalu. Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dipolisikan terkait video yang diunggah di akun YouTube beberapa waktu lalu.
Video bertajuk "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" berisikan perbincangan antara Haris Azhar dan Fatia.
Hal itu kemudian dilaporkan ke polisi oleh Luhut atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu terdaftar nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Sebelumnya, Haris Azhar pernah dijemput paksa polisi pada pertengahan Januari 2022. Kala itu, ia mengatakan pemeriksaan terbilang mendadak.
Haris mengatakan petugas polisi mendatangi kantornya sekitar pukul 08.00 WIB. Petugas menunjukkan surat perintah untuk membawa dirinya guna diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Kepada anggota polisi itu, Haris mengaku sempat bertanya soal jadwal pemeriksaan. Sebab, setahu dirinya pemeriksaan diagendakan pada 7 Februari.
"Tapi penyidik-penyidik yang dateng tadi pagi tidak menjelaskan," kata Haris di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/1).
Dalam pemeriksaan saat itu, Haris dicecar 17 pertanyaan, sedangkan Fatia diberikan 20 pertanyaan. Pertanyaan dalam pemeriksaan disebut berkaitan dengan riset soal Luhut terlibat dalam bisnis tambang di Papua. [bay]