WahanaNews.co | Walaupun
Habib Rizieq Syihab memprotes keras karena ingin hadir langsung di PN Jakarta
Timur, namun sidang dakwaan secara online kasus kerumunan tetap berlanjut.
Saat membaca dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) memaparkan
pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq
dan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakpus, pada 14 November 2020.
Baca Juga:
Polisi Semburkan Gas Air Mata, Massa Pendukung Rizieq Kocar Kacir
Dalam perkara ini, Habib Rizieq didakwa melanggar
kekarantinaan kesehatan bersama eks Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis; Haris
Ubaidillah; Ali bin Alwi Alatas; Maman Suryadi; dan Idrus.
Jaksa menyebut Habib Rizieq bersama panitia kegiatan tidak
menghiraukan pemberitahuan tertulis maupun lisan yang disampaikan Wali Kota
Jakarta Pusat saat itu, Bayu Meghantara. Ketika itu, Bayu meminta acara menaati
protokol kesehatan.
Sebaliknya, kata jaksa, acara tersebut justru melanggar
protokol kesehatan dan bahkan dihadiri 5 ribu orang.
Baca Juga:
Pengacara Rizieq: Peringatan Nuzulul Quran di Rutan Bukan Acara Heboh
"Puncak pelaksanaan kegiatan pernikahan putri Terdakwa
(Habib Rizieq) dan Maulid Nabi SAW yang dihadiri kurang lebih 5 ribu orang.
Terdakwa bersama Ahmad Sobri Lubis, Haris Ubaidillah, Maman Suryadi, Idrus, dan
Ali bin Alwi Alatas tidak lagi menghiraukan protokol kesehatan dan tidak
mengindahkan imbauan Kapolres Metro Jakarta Pusat, termasuk surat pemberitahuan
Wali Kota Jakarta Pusat," ujar jaksa di PN Jakarta Timur, Jumat (19/3).
"Akan tetapi tamu yang menghadiri kegiatan itu
berkumpul, berkerumun, dan memadati jalan umum di Jalan KS Tubun dan
Petamburan. Kehadiran ribuan masyarakat menimbulkan desak-desakan dan tidak ada
imbauan peringatan melalui pengeras suara dari panitia atau Terdakwa agar
masyarakat yang hadir menaati protokol kesehatan atau tidak melakukan
kerumunan," lanjut jaksa.
Menurut jaksa, munculnya kerumunan saat acara Habib Rizieq
tersebut telah menimbulkan lonjakan kasus corona di Petamburan dan sekitarnya.
Sehingga jaksa menilai Habib Rizieq telah memperburuk
kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat di DKI Jakarta.
"Akibat berkumpulnya ribuan orang pada kegiatan
tersebut, menimbulkan lonjakan penyebaran COVID-19 di Petamburan dan
sekitarnya, sebagaimana hasil uji sampel dari Puskesmas Tanah Abang merupakan
data yang dikirim Puskesmas Tanah Abang pada November 2020," ucap jaksa.
"Dengan jumlah 259 sampel dan hasil uji laboratorium
terkonfirmasi positif 33 sampel dan negatif 226 sampel. Dengan selesainya acara
pernikahan putri Terdakwa tersebut memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat
dengan pandemi COVID-19 yang meningkat," tutupnya.
Atas perbuatan tersebut, sesuai pernyataan Kejaksaan Agung,
Habib Rizieq dijerat dengan dakwaan alternatif dalam kasus kerumunan
Petamburan, yakni:
-Kesatu: Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-undang
Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
-Kedua: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP, atau
-Ketiga: Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
-Keempat: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang
Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan
-Kelima: Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d
UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi
Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP
juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP. [dhn]