WahanaNews.co, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dia menyebut berkas perkara ini diharapkan dilimpahkan ke pengadilan dalam seminggu ke depan.
"Perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan, dan diharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (29/5/2024).
Baca Juga:
Vonis Banding Harvey Moeis dan Helena Lim Disorot, Ahli Sebut Tidak Proporsional
Burhanuddin mengatakan kerugian kasus ini mencapai sekitar Rp 300 triliun. Jumlah ini terungkap usai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaporkan hasil penghitungan terbaru soal kasus korupsi timah tersebut.
"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan 271 T dan ini adalah mencapai sekitar 300 T," ucapnya.
Seperti diketahui, sejauh ini Kejagung sudah menjerat 21 tersangka dalam kasus korupsi timah.
Baca Juga:
PT Timah Pecat Karyawati DCW yang Viral Ejek Karyawan Honorer Gunakan BPJS
Perkara ini sendiri memang paling menarik perhatian beberapa waktu terakhir. Tajuk lengkap perkaranya yaitu dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Tersangka Perintangan Penyidikan:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)