WahanaNews.co | Kejaksaan Agung RI
akan menghormati putusan Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta,
yang memvonis Jaksa Agung, ST Burhanuddin, bersalah atas pernyataannya bahwa Tragedi
Semanggi I dan II bukan pelanggaran
HAM berat saat rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 16 Januari 2020.
"Tim Jaksa Pengacara Negara selaku kuasa tergugat sangat
menghormati atas putusan Pengadilan TUN tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan
Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, di Kejaksaan,
Rabu
(4/11/2020).
Baca Juga:
Kemen PPPA Pastikan Penegakan Hukum dan Keadilan bagi Korban KDRT 5 ART di Jaktim
Namun, kata Hari, Tim Jaksa Pengacara Negara pada Direktorat
Tata Usaha Negara Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun)
Kejaksaan Agung akan mempelajari dulu isi dari putusan untuk mengambil upaya
hukum selanjutnya.
Hal itu sesuai ketentuan Pasal 122 maupun 131 Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha, sebagaimana telah dirubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009.
"Karena putusan tersebut dirasakan tidak tepat, maka Tim Jaksa
Pengacara Negara selaku kuasa tergugat akan mempelajari terlebih dahulu atas
isi putusan tersebut dan yang pasti akan melakukan upaya hukum," ujarnya.
Baca Juga:
Peluang dan Tantangan: Etika & Politik Kenegaraan Indonesia
Vonis
PTUN Jakarta itu merupakan putusan untuk
perkara nomor 99/G/TUN/2020/PTUN.JKT antara penggugat Sumarsih dan kawan-kawan melawan pemerintah cq Jaksa
Agung sebagai tergugat.
Hari menjelaskan,
dalam amar putusannya disebutkanbahwa menyatakan eksepsi-eksepsi yang
disampaikan tergugat tidak diterima, dan dalam pokok perkara mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya.
Kemudian, kata Hari, putusan tersebut menyatakan, tindakan pemerintah berupa penyampaian tergugat
dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung RI pada 16 Januari
2020 bahwa peristiwa
Semanggi I dan Semanggi II bukan merupakan pelanggaran
HAM berat, sudah ada hasil rapat paripurnanya dengan DPR RI.