WahanaNews.co, Jakarta - Jaksa memanggil Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi BSB di Kementerian Sosial selama tahun 2020-2021.
Bambang mengaku tidak bisa tidur selama empat hari karena menjadi saksi dalam persidangan kasus tersebut.
Baca Juga:
Kolaborasi Kemen PPPA dan Kemensos Atasi Permasalahan Perempuan dan Anak
Mulanya, jaksa menanyakan penawaran yang dilakukan PT Dos Ni Roha Logistik (PT DNR) terkait program BSB. Namun, Bambang yang merupakan Komisaris Utama PT DNR mengaku tak tahu.
"Kalau penawaran yang dilakukan DNR?" tanya jaksa dalam persidangan di PM Tipikor Jakarta, Rabu (6/3/2024).
"Saya tidak tahu. Saya tidak ikut menawarkan Pak yang menawarkan adalah pengurus persero," jawab Bambang.
Baca Juga:
Susun Langkah Strategis Penyaluran Bansos, Menteri Gus Ipul Rakor dengan Sejumlah Menteri
Jaksa kembali bertanya terkait kontrak PT DNR dalam program bansos beras tersebut. Bambang lalu mengeluh tak bisa tidur selama empat hari lantaran menjadi saksi dalam sidang tersebut.
"Kalau kontraknya Pak akhirnya Bapak tahu bagaimana Pak? Berapa besarnya?" tanya jaksa.
"Nggak tahu. Tapi begini Pak. Empat hari ini, saya juga, terus terang saya bingung kenapa saya dipanggil jadi saksi di PT BGR. Saya sama sekali tidak ada hubungan dengan BGR, tidak ada hubungan kerja, hubungan keuangan, tidak ada hubungan apapun juga, lalu saya dipanggil di sini sebagai saksi terhadap dakwaan terhadap BGR begitu, empat hari ini saya nyaris tidak tidur untuk belajar semua proses yang selama ini terjadi," kata Bambang.