Rekayasa itu disebut dilakukan Kuncoro saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa bersama Direktur Komersil PT Bhanda Ghara Reksa selaku Budi Susanto dan April Churniawan selaku Vice President Operation and Support PT Bhanda Ghara Reksa.
Jaksa mengatakan Kuncoro memperkaya April Churniawan Rp 2.939.748.500, Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani dengan total Rp 121.804.307.120. Kemudian, Kuncoro juga disebut memperkaya Richard Cahyanto Rp 2.400.000.000.
Baca Juga:
Kolaborasi Kemen PPPA dan Kemensos Atasi Permasalahan Perempuan dan Anak
Ada enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi bansos beras di Kemensos tahun 2020-2021.
Para terdakwa itu yakni M Kuncoro Wibowo, Richard Cahyanto, Roni Ramdani, Ivo Wongkaren, Budi Susanto dan April Churniawan. Jaksa menyakini Kuncoro dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.