Ketua majelis hakim Djuyamto lalu mengambil alih persidangan. Djuyamto menjelaskan alasan Bambang harus menjadi saksi dalam sidang tersebut.
"Sebentar saksi ya, di sini ada persidangan di mana ada Terdakwa Ivo Wongkaren di sini. Nah selanjutnya ada BAP terkait dengan waktu itu tersangkanya Ivo Wongkaren, pernah saudara diperiksa ketika itu untuk tersangka Ivo Wongkaren?" tanya hakim Djuyamto.
Baca Juga:
Mensos Risma Apresiasi Pihak yang Berperan Menangani Banjir Luwu
"Saya pernah di BAP," jawab Bambang.
"14 Desember 2023 itu?" tanya hakim.
"Untuk semua tersangka," jawab Bambang.
Baca Juga:
Kemensos Beri Penanganan Menyeluruh kepada Korban Rudapaksa di Lubuk Linggau Sumsel
"Lah iya mereka ini semua sedang disidang di sini, jadi kehadiran saudara sebagai saksi untuk mereka semua ini," kata hakim.
"Oke siap apapun yang saya ketahui yang relevan dengan apa yang didakwakan, Yang Mulia saya akan jawab," timpal Bambang.
Bambang mengaku tak aktif dalam setiap kegiatan di PT DNR. Dia mengatakan kegiatan PT DNR termasuk kontrak dengan Kemensos dalam program BSB ditangani oleh pengurus persero.