Tanggapan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menanggapi apa
yang disampaikan jaksa tersebut. Menurut Aziz, hadis yang disampaikan jaksa itu
benar. Namun hadis itu tidak tepat jika disamakan dengan kasus Habib Rizieq.
Baca Juga:
Rizieq Bebas, Muhammadiyah: Tak Perlu Euforia, Tak Perlu Fobia
"Hadisnya benar, tapi penyampaian yang salah, waktunya
tidak tepat," kata Aziz.
"Ya tidak tepat menanggapinya, apa urusannya. Kita kan
bicara soal keadilan, seperti itu. Kita setuju hadis tersebut tapi istidal-nya
tidak pada tempatnya," lanjutnya.
Habib Rizieq dalam sidang ini didakwa melakukan penghasutan
sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan
mengenai pandemi COVID-19. Kerumunan itu terjadi mengenai undangan pernikahan
putri Habib Rizieq sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Baca Juga:
Jika Lakukan Pelanggaran, Pembebasan Bersyarat Rizieq Bisa Dicabut
Habib Rizieq juga didakwa melakukan tindakan tidak patuh
protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19. Peristiwa itu
terjadi ketika Habib Rizieq mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan
Megamendung, Kabupaten Bogor.
Atas perbuatannya itu, Habib Rizieq didakwa dengan pasal
berlapis. Berikut ini pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam kasus Megamendung
Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14
ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216
ayat (1) KUHP.
Sedangkan pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam persidangan
perkara penghasutan terkait kerumunan di Petamburan sebagai berikut: