WahanaNews.co, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai lima bukti yang dibawa oleh pihak mantan terdakwa kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky dalam sidang peninjauan kembali (PK) bukan bukti baru atau novum.
Hal itu diungkapkan dalam sidang PK lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak termohon (JPU) di Pengadilan Negeri Cirebon pada hari ini, Jumat (26/7).
Baca Juga:
Saat Saka Tatal Jalani Ritual Sumpah Pocong, Iptu Rudiana Tidak Hadir
"Novum 1-5 beserta tambahan penjelasan poin 1 memori tambahan yang diajukan penasihat hukum PK kami anggap bukan novum," kata jaksa.
Jaksa menjelaskan sejumlah foto dan bukti visum yang dianggap sebagai novum pada nomor 1,2,3 dan 5 oleh pihak pemohon adalah foto lama. Foto itu telah diperiksa juga oleh pihak kepolisian dan dimasukkan ke dalam berkas perkara saat disidangkan.
"Berdasarkan fakta hukum novum 1-3, dan 5, yang dianggap novum oleh penasihat hukum PK merupakan foto lama yang telah dilampirkan pada berkas perkara atas nama anak Saka Tatal yang pada dasarnya sama namun diambil dari angle berbeda," kata Jaksa, melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Hakim Tegur Farhat Abbas di Sidang PK Saka Tatal
"Namun tidak merubah esensi dan maksud dari foto tersebut," imbuhnya.
Novum 1 yang diajukan oleh Saka Tatal adalah foto Eky di RS Gunungjati, Cirebon. Kuasa hukum Saka mengatakan foto itu diambil pada Agustus 2016, setelah Eky dibawa dari Flyover oleh kepolisian.
Novum 2 adalah foto Vina di RS Gunungjati. Foto tersebut diperoleh 27 Agustus 2016, sekitar pukul 23.30 WIB.
Novum 3, visum yang menunjukkan bahwa Vina mengalami pendarahan dari kedua lubang hidungnya.
Novum 5, foto kondisi motor Eky yang diperoleh pada 29 Agustus 2016.
Jaksa menyebut bukti-bukti itu telah dikaji dan dipertimbangkan oleh majelis hakim. Putusannya, adanya pembunuhan yang menyebabkan Vina dan Eky meninggal dunia.
"Telah dipertimbangkan dan telah dikaji oleh majelis hakim pada putusan No 16/PidSusAnak/2016/pncirebon tertanggal 24 Oktober 2016. Berikut juga dalam tingkat banding dan kasasi yang terbukti sebagai tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan anak Saka Tatal bersama sama dengan terpidana lainnya sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP," jelas Jaksa.
"Dan bukan merupakan kecelakan lalu lintas tunggal sebagaimana diasumsikan penasihat hukum yang tidak beralasan secara hukum," imbuhnya.
Kemudian, novum 4 versi Saka Tatal menurut Jaksa juga tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Adapun bukti ke 4 adalah foto bagian tubuh Vina yang memperlihatkan terbentur baut jalan.
Jaksa menilai foto itu tidak disertai dengan hasil forensik atau visum yang menyimpulkan adanya kecelakaan. Adapun kesimpulan itu menurut Jaksa hanya berdasarkan simpulan pemohon.
"Terhadap novum ke 4, pemohon tidak dapat menjelaskan hubungan foto tersebut sebagai alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya.
"Di mana semestinya pemohon dalam mengajukan novum terkait foto tersebut disertai hasil visum atau forensik, tetapi pemohon hanya menyimpulkan dalam hal tersebut adalah suatu kejadian kecelakaan," lanjutnya.
Sebelumnya, Saka Tatal bercerita, ia ditangkap pada malam hari saat menuju bengkel. Dia meyakini Polisi melakukan salah tangkap.
Perjalanan ke bengkel itu melewati jalan layang yang menjadi lokasi pembunuhan Vina. Sebelum melewati jalan layang tersebut, Saka melihat polisi dari kejauhan.
Dia mengira ada razia. Kemudian, dia pun mau putar balik. Namun, Saka Tatal malah ditangkap polisi dan dibawa ke polsek.
Saka Tatal pun mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024. Sidang pertamanya digelar pada Rabu kemarin.
Pihak Saka membawa sedikitnya sepuluh novum atau bukti baru terkait kasus Vina dan Eky. Mereka meyakini sejumlah novum itu akan membuat terang kasus Vina dan Eky.
[Redaktur: Alpredo Gultom]