WAHANANEWS.CO, Denpasar - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Bali dan Nusa Tenggara memetakan jalur ilegal yang diduga digunakan untuk menyelundupkan hasil tembakau masuk wilayah Pulau Dewata.
“Kami tetapkan peta risiko kerawanan. Kami melakukan profiling tempat yang diduga masuknya (hasil tembakau ilegal ) ke Bali,” kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali dan Nusa Tenggara R Fadjar Donny Tjahjadi di Denpasar, Bali, Selasa (30/9/2025).
Baca Juga:
Zaki Firmansyah Tegaskan Bakal Sikat Semua Barang Ilegal di Batam
Demi keamanan operasi pengawasan, Fadjar tidak membeberkan “jalur tikus” tersebut namun pihaknya melakukan pengawasan maksimal baik di jalur darat, laut dan udara, termasuk peredarannya di Bali.
Pengawasan dilakukan di antaranya melalui patroli hingga bekerja sama dengan instansi gabungan dalam setiap operasi khususnya menyasar barang kena cukai yang tanpa dilekati pita cukai.
Barang kena cukai (BKC) itu di antaranya hasil tembakau dan minuman beralkohol.
Baca Juga:
Pemkab Majalengka Gandeng Bea Cukai Cirebon, Perangi Rokok Ilegal Lewat Optimalisasi DBHCHT
“Kami terus melakukan operasi pasar dan ini kami lakukan bersama Satpol PP provinsi dan kabupaten/kota,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil pengawasan Bea Cukai di Bali selama periode Januari-Agustus 2025, pihaknya melakukan 378 penindakan dengan potensi penerimaan mencapai Rp43,6 miliar.
Dari jumlah itu, penindakan cukai mencapai 170 kali penindakan dengan barang bukti 5,2 juta batang rokok dan 10.698 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Pelanggaran itu, kata dia, dominan soal perizinan tempat penjualan eceran MMEA.
“Dalam penjualan MMEA ini maka tempat penjualan eceran itu wajib punya izin disebut sebagai Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai atau NPP BKC,” ucapnya.
Dalam setiap pengawasan khususnya untuk penjualan MMEA itu pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi termasuk menggandeng asosiasi yakni Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali.
Selain mengawasi hasil tembakau dan MMEA tanpa pita cukai, pihaknya juga mengawasi kepabeanan dengan total melakukan 103 kali penindakan selama Januari-Agustus 2025.
Penindakan itu berupa pelanggaran bawaan barang larangan terbatas oleh pelaku perjalanan luar negeri berupa alat kesehatan, kosmetik dan obat-obatan.
Selanjutnya, pengawasan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) dengan total ada 105 kali penindakan dengan barang bukti 21.068,11 gram dan 737 satuan narkotika berbagai golongan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]