WahanaNews.co | Belum lama ini, polisi mengusulkan adanya pengaturan jam kerja pegawai kantoran di DKI Jakarta. Jam kerja kantoran diusulkan mundur guna mengurangi kemacetan yang ada di Jakarta karena jam keberangkatan yang sama.
Namun, usulan ini ditolak mentah-mentah oleh konsultan properti.
Baca Juga:
Kantor Kesekretariatan KPU Labuhanbatu Utara Hangus Terbakar
Associate Director Knight Frank Indonesia, Andi Rina Martianti menilai memundurkan jam kerja pegawai kantoran merupakan hal yang sangat sulit.
"Jujur aja saya salah satu yang tentang hal ini, karena memang sangat tidak mudah kalau kita bekerja shift-shiftan ya, masuk siang begitu," kata Rina dalam paparan virtual Property Market Review Knight Frank semester I-2022, Kamis (11/8/2022).
Rina menyampaikan dari sisi occupiers alias perusahaan-perusahaan penyewa lahan kantor pasti akan menolak usulan ini karena membuat ongkos layanan kantor makin tinggi.
Baca Juga:
Pemkab Paluta Memastikan Ketersediaan Stok Komoditi di Gudang Perum Bulog Kantor Cabang Padangsidimpuan
Menurutnya, apabila jam kerja harus mundur artinya pekerja kantoran akan pulang lebih malam. Nah biaya pelayanan di gedung-gedung perkantoran akan makin mahal ongkosnya apabila beroperasi di atas jam 6 sore.
Jatuhnya, biaya yang dibebankan adalah ongkos overtime yang lebih mahal. Mulai dari penggunaan listrik hingga AC pun akan makin mahal, menurut Rina hal ini pasti akan dikeluhkan para occupiers.
"Kalau dilihat dari sisi occupiers, masalahnya adalah untuk biaya pasti akan lebih tinggi. Karena biasanya setelah jam 6 sore itu, itu akan berlaku biaya overtime baik listrik dan AC, dan setelah jam 6 itu biaya listrik bakal lebih tinggi," papar Rina.