WahanaNews.co, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, dilaporkan oleh Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, KSST juga melaporkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Baca Juga:
Kejagung Sebut Harvey Moeis Tak Punya Jet Pribadi
Kedua lembaga tersebut dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan dalam proses lelang perusahaan tambang PT Gunung Bara Utama (GBU).
Koordinator KSST, Ronald, mengungkapkan adanya indikasi kerugian negara dalam proses lelang saham perusahaan tersebut.
"Hari ini kami menyampaikan dugaan tersebut bersama dengan data-data yang kami persiapkan. Semua fakta yang kami miliki telah kami lampirkan dan diterima dengan baik oleh KPK," ujar Ronald di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (27/5/2024).
Baca Juga:
Jaksa Agung Segera Lantik Asep Nana Mulyana Jadi Jampidum
"Yang dilaporkan termasuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Penilai Aset (PPA) dari Kejagung, DJKN, dan pihak lainnya. Ada indikasi kerugian negara dalam proses lelang saham tersebut," tambahnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pendamping dari KSST, Deolipa Yumara, menegaskan bahwa pihaknya melaporkan dugaan korupsi yang terkait dengan proses lelang perusahaan tambang PT GBU.
"Hari ini kami mendampingi KSST, sebuah koalisi sipil yang bertujuan untuk menyelamatkan tambang. Mereka membuat laporan terkait dugaan tindak pidana, mungkin korupsi, yang terkait dengan proses lelang perusahaan tambang PT Gunung Bara Utama (GBU)," ungkap Deolipa.
"Dugaan tersebut menunjukkan kemungkinan penyalahgunaan lelang yang berpotensi merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk melaporkan hal ini kepada KPK," lanjutnya.
Deolipa juga menyatakan adanya dugaan bahwa proses lelang tersebut dimenangkan oleh perusahaan yang baru berdiri kurang dari satu tahun tanpa adanya laporan keuangan, yaitu PT Indo Bara Utama Mandiri (IBUM).
"Tapi intinya mengenai lelang yang menurut kami juga dugaan lelang ini tidak benar lah ya, artinya ada satu perusahaan menang lelang tapi perusahaan ini baru berdiri, baru 6 bulanlah, laporan keuangannya juga belum ada, perusahaan baru berdiri, tapi dia menang lelang Nama PT yang dimenangkan adalah PT Indo Bara Utama Mandiri, itukan perusahaan baru ini, itu dulu," ucapnya.
Deolipa mengatakan bahwa dugaan penyelewengan proses lelang berada di kewenangan Kejagung. "Ya tentunya ada di wilayah sana, ini kan wilayah kewenangan Kejagung," ujar Deolipa.
Kemudian, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menjelaskan bahwa saat PT GBU disita Kejagung memiliki nilai aset Rp10 triliun yang disita pada 2023.
Ia menyebut aset PT GBU dilelang pada Juli 2023 hanya senilai Rp1,9 Triliun, sehingga diduga ada persekongkolan yang menyebabkan kerugian negara dari selisih nilai lelang tersebut.
"Barang sitaan ini dari PT GBU ini dilelang pada Juli 2023 nilainya cuma Rp1,9 triliun tidak sampai Rp10 triliun. Nah selisih Rp9 triliun ini jadi tanda tanya kan padahal infonya ada yang menawar Rp4 triliun ya, bahkan kewajiban pengembalian kerugian negara itu sekitar Rp9,6 triliun ya pengembaliannya tapi dijual cuma Rp1,9 triliun,” ujarnya.
“Jadi selisih ini bisa berpotensi sebagai kerugian negara apalagi kalau di sana dilandasi oleh persekongkolan atau kongkalikong antar pihak pejabat yang memiliki kewenangan," pungkas Sugeng.
Diketahui, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga dikuntit oleh oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri beberapa waktu yang lalu.
Sebagai informasi, Jampidsus Kejagung tengah menangani kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.
Sebanyak 21 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian perekonomian negara mencapai Rp271 triliun.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]