WahanaNews.co, Jakarta - Pada hari Rabu, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa Helena Lin, tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu, mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka Helema Lin dijadwalkan bersamaan dengan pemeriksaan Sandra Dewi pada Rabu (15/5/2024) pukul 09.00 WIB.
Baca Juga:
Temuan Uang Rp5,5 Miliar di Bawah Ranjang Hakim Ali, Ini Kata Kejagung
Helena Lin yang dijuluki crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu tiba di Gedung Jampidmil Kejaksaan Agung, Jakarta, pukul 11.14 WIB.
Dengan menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Agung, dan tangan diborgol, Helena Lin tiba dikawal petugas Rutan Kejaksaan Agung.
Ketut mengatakan pemeriksaan Helena Lin kali ini terkait dengan penyitaan beberapa aset.
Baca Juga:
Mengungkap Profil dan Harta Tiga Hakim yang Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Minyak Goreng
"Ada tersangka Helena Lin juga diperiksa hari ini terkait beberapa penyitaan aset-aset yang kami lakukan," kata Ketut.
Helena Lin merupakan satu dari 21 tersangka kasus korupsi timah yang merugikan keuangan negara akibat kerusakan ekosistem sebesar Rp271 triliun.
Selain Helena Lin, Penyidik Jampidsus juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap artis Sandra Dewi, terkait aset.