WAHANANEWS.CO, Jakarta - Satu lembar sertifikat tanah bisa menentukan aman atau buntungnya sebuah transaksi, sebab dokumen ini menjadi bukti hak atas tanah yang sah secara hukum dan diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sertifikat tanah berfungsi sebagai dasar kepemilikan yang dapat digunakan dalam transaksi jual beli, pengajuan jaminan ke bank, hingga pengurusan warisan.
Baca Juga:
Girik hingga Letter C Kehilangan Kekuatan Hukum Mulai Februari 2026
Nilai ekonomi dan kekuatan hukumnya yang tinggi membuat sertifikat tanah kerap menjadi sasaran pemalsuan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Memahami ciri-ciri sertifikat tanah palsu serta mengetahui cara mengecek keasliannya secara resmi menjadi langkah krusial untuk menghindari kerugian hukum dan finansial.
Karena itu, masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada penilaian visual semata dan memahami indikator administratif resmi dalam membedakan sertifikat asli dan palsu.
Baca Juga:
Demi Percepatan Pembangunan Kawasan Otorita IKN, MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi OIKN Permudah Investor Urus Sertifikat Tanah
Berikut ini penjelasan mengenai ciri-ciri sertifikat tanah palsu yang perlu diketahui masyarakat.
Ciri sertifikat tanah palsu
Ditegaskan ATR/BPN melalui penjelasan resminya, keaslian sertifikat tanah tidak dapat dinilai hanya dari tampilan fisik dokumen.