Menjadi penentu utama keabsahan sertifikat adalah kesesuaian data yuridis dan data fisik yang tercatat dalam buku tanah serta sistem elektronik pertanahan.
Berikut ciri sertifikat tanah palsu menurut ATR/BPN:
Baca Juga:
Girik hingga Letter C Kehilangan Kekuatan Hukum Mulai Februari 2026
1. Data sertifikat tidak tercatat dalam sistem ATR/BPN
Setiap sertifikat tanah yang sah wajib terdaftar dalam buku tanah dan basis data kantor pertanahan.
Jika nomor sertifikat, jenis hak, atau identitas pemegang hak tidak ditemukan saat dicek melalui layanan resmi ATR/BPN, maka sertifikat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, meskipun fisiknya terlihat lengkap.
Baca Juga:
Demi Percepatan Pembangunan Kawasan Otorita IKN, MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi OIKN Permudah Investor Urus Sertifikat Tanah
2. Informasi pemilik dan objek tanah tidak sesuai dengan data resmi
ATR/BPN menyatakan bahwa data dalam sertifikat harus sinkron antara dokumen fisik, buku tanah, dan peta bidang tanah.
Ketidaksesuaian nama pemegang hak, luas tanah, letak bidang, atau batas tanah merupakan indikasi serius adanya masalah keabsahan.