"Upaya penertiban di aset-aset Pak Dahlan itu yang prosesnya tadinya rumit, sebagian besar bisa diselesaikan dengan damai dan baik-baik, kok," jelas Jati.
Contohnya, pengalihan aset terkait investasi pribadi Dahlan dalam proyek PLTU di Kalimantan Timur, maupun proyek pengolahan nanas, disebut berhasil diselesaikan secara kompromistis.
Baca Juga:
Dahlan Iskan Kaget Ditetapkan Tersangka, Singgung Direksi Jawa Pos sebagai Pelapor
Namun, dalam beberapa kasus lain, direksi perusahaan akhirnya memilih langkah hukum. "Itu keputusan yang berat, tapi perlu dilakukan. Aset Jawa Pos harus diselamatkan dan hukum harus dipatuhi," kata Jati.
Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang negosiasi jika ada itikad baik dari Dahlan Iskan.
"Kami selalu terbuka untuk itu karena kami sadar jika tidak paham betul atas duduk perkara hukum yang ada, akan mudah muncul salah persepsi," lanjutnya.
Baca Juga:
Pelaku Penganiayaan di Pagar Merbau Ditangkap! Ini Kata Ketua PBH Peradi Deli Serdang
Seperti diketahui, Dahlan Iskan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan aset. Keputusan ini diambil oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur usai gelar perkara pada Selasa (2/7).
Bersama Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, juga ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik berencana memanggil keduanya untuk diperiksa lebih lanjut serta menyita sejumlah barang bukti yang relevan dengan perkara.
Kasus ini bermula dari laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap ke Polda Jatim pada 13 September 2024, dengan nomor registrasi LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jawa Timur.