WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Pertahanan RI menegaskan bahwa isu izin lintas udara pesawat militer Amerika Serikat tidak termasuk dalam kesepakatan strategis pertahanan kedua negara, sekaligus meluruskan polemik yang berkembang di ruang publik pada Selasa (14/4/2026).
Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya spekulasi terkait kerja sama pertahanan Indonesia dan Amerika Serikat, khususnya setelah pertemuan tingkat tinggi antara kedua negara.
Baca Juga:
Arab Saudi Panik, Blokade Hormuz Bisa Picu Iran Tutup Jalur Laut Merah
“Itu (perjanjian izin terbang pesawat Amerika) tidak ada dalam MDCP,” ujar Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).
Sebelumnya, Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin melakukan pertemuan dengan Secretary of War Amerika Serikat Pete Hegseth di Pentagon, Washington D.C., Senin (13/4/2026), yang membahas penguatan kerja sama pertahanan bilateral.
Dalam perkembangan terpisah, Kemenhan menjelaskan bahwa dokumen Letter of Intent terkait overflight clearance merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat yang hingga kini masih dalam tahap kajian internal pemerintah Indonesia.
Baca Juga:
Operasi Blokade Dimulai, Trump Ancam Hancurkan Kapal di Selat Hormuz
“Dalam proses pembahasannya, Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting serta menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak bersifat mengikat (non-binding) dan tidak otomatis berlaku, serta masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku,” ujar Rico.
Pemerintah Indonesia juga disebut telah melakukan sejumlah penyesuaian terhadap usulan tersebut dengan tetap mengedepankan kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri, serta menjaga kedaulatan negara.
Pertemuan bilateral tersebut menghasilkan kesepakatan peningkatan kerja sama pertahanan menjadi Major Defence Cooperation Partnership yang diresmikan melalui pernyataan bersama pada Senin (13/4/2026).