“Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang ada, memang ada upaya dari saudara YCQ ketika Pansus ini dibentuk, kemudian memang kan bersidang. Jadi ada upaya untuk memberikan sesuatu, tetapi ditolak,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, 12 Maret 2026.
Jumlah dana yang disiapkan dalam upaya tersebut disebut mencapai sekitar 1 juta dolar Amerika Serikat meski akhirnya tidak diterima oleh anggota pansus.
Baca Juga:
Arab Saudi Panik, Blokade Hormuz Bisa Picu Iran Tutup Jalur Laut Merah
“Jumlahnya uangnya sekitar 1 juta dollar AS, tapi ditolak,” ujar Asep.
KPK juga mengungkap bahwa dana tersebut dikumpulkan dari lingkungan Kementerian Agama melalui arahan mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang meminta pungutan dari penyelenggara ibadah haji khusus.
Pungutan tersebut dibebankan kepada biro perjalanan haji dengan nominal sedikitnya 2.500 dolar Amerika Serikat per jemaah sebagai syarat untuk mendapatkan tambahan kuota haji khusus.
Baca Juga:
Operasi Blokade Dimulai, Trump Ancam Hancurkan Kapal di Selat Hormuz
Di sisi lain, Ketua Komisi VIII DPR RI yang juga pernah menjadi anggota Pansus Haji, Marwan Dasopang, mengaku tidak mengetahui adanya upaya pengondisian tersebut selama proses kerja pansus berlangsung.
“Saya enggak tahu. Saya termasuk yang aktif dalam Pansus. Saya terkejut juga karena saya tidak mengetahui itu. Enggak paham saya kalau itu, karena saya menjalankan terus,” kata Marwan, 13 Maret 2026.
Ia menegaskan bahwa selama menjalankan tugas, Pansus Haji DPR fokus mengumpulkan data secara serius, bahkan hingga melakukan penelusuran langsung ke Arab Saudi dalam kondisi yang tidak mudah.