“Kita bekerja terus. Bahkan saking seriusnya kita di Mekkah itu, di Saudi itu, tidak mudah berjibaku mendapatkan data-data itu. Dari data-data itulah kesimpulannya seperti yang diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) itu, itu saya kira,” kata Marwan.
Marwan juga menekankan bahwa hasil kerja pansus pada akhirnya hanya memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan haji.
Baca Juga:
Arab Saudi Panik, Blokade Hormuz Bisa Picu Iran Tutup Jalur Laut Merah
“Kesimpulan kita, bila ada pelanggaran yang terkait masalah hukum, ya dipersilakan dilanjutkan oleh pihak-pihak yang menangani, kita menyebutkan APH. Kalau kami lagi ditanya, ya enggak ada wewenang saya itu,” tutur Marwan.
Kasus ini masih terus bergulir dengan KPK mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.