WAHANANEWS.CO, Jakarta - Fakta baru terkuak dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ketika Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap uang 1 juta dolar Amerika Serikat yang disebut berasal dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ternyata sudah sempat diterima perantara namun belum mengalir ke anggota DPR pada Senin (13/4/2026).
Temuan ini menjadi bagian penting dalam penyidikan KPK terkait dugaan upaya pengondisian Panitia Khusus Haji DPR melalui jalur tidak resmi yang melibatkan sejumlah pihak.
Baca Juga:
Arab Saudi Panik, Blokade Hormuz Bisa Picu Iran Tutup Jalur Laut Merah
“Fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus. Apakah tadi itu (uang 1 juta dollar AS) sudah diterima atau sudah digunakan. Sejauh ini yang kita dalami dan yang sudah tertuang dalam berita acara bahwa itu belum sampai digunakan,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026).
KPK menyatakan bahwa uang tersebut telah diamankan sebagai barang bukti dan penyidik terus mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait melalui pemeriksaan saksi.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan juga. Dan kemudian kita sudah lakukan penyitaan,” ujar Taufik.
Baca Juga:
Operasi Blokade Dimulai, Trump Ancam Hancurkan Kapal di Selat Hormuz
Lebih lanjut, penyidik masih mempertimbangkan kemungkinan pemanggilan anggota Pansus Haji DPR, tergantung pada kebutuhan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Nah ini kebutuhan penyidikan saat ini belum dilakukan untuk itu. Tapi apakah itu nanti butuh ya kita akan dalami lebih lanjut,” ucap dia.
Dalam pengembangan perkara, KPK sebelumnya mengungkap adanya upaya pemberian uang oleh Yaqut saat Pansus Haji DPR mulai dibentuk dan menjalankan fungsi penyelidikan terhadap penyelenggaraan ibadah haji.