WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku yang menyeret Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, kembali menghadirkan fakta mencengangkan.
Kali ini, kesaksian yang mencuat menyebut adanya “perintah ibu” dalam proses pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku ke DPR RI periode 2019–2024.
Baca Juga:
KPU: PSU di 8 Kabupaten/Kota Berjalan Tertib dan Lancar
Kesaksian tersebut disampaikan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Ia menyatakan bahwa terdakwa Hasto terlibat dalam proses PAW tersebut dan menyebut bahwa Saeful Bahri, mantan kader PDI-P, merupakan sosok penghubung antara pihak-pihak terkait.
Tio mengaku mendengar percakapan bahwa Hasto memberikan jaminan terhadap proses PAW Harun. Ia menyebutkan, “Di situ Saeful mengatakan bahwa ini garansinya adalah Pak Hasto.”
Baca Juga:
7 Daerah Gugat Hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi
Dalam percakapan yang disebut-sebut terekam, Saeful menyampaikan kepada Wahyu Setiawan, eks Komisioner KPU, bahwa Hasto menjamin proses PAW Harun.
Bahkan, ada penyebutan bahwa PAW tersebut atas dasar “perintah dari Ibu”. Ketika ditanya lebih lanjut, Tio menegaskan bahwa percakapan tersebut terekam dan bisa dibuktikan.
Jaksa juga membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang menguatkan narasi soal peran Hasto dan adanya intervensi yang diduga berasal dari tingkat tinggi partai.
Salah satu kutipan dalam percakapan yang dibacakan Jaksa menyebutkan, “Bilang ke Wahyu, ini garansinya saya. Ini perintah dari Ibu. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi.”
Sementara itu, pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah, yang juga hadir sebagai saksi, menyampaikan bahwa Saeful Bahri sempat mematok tarif hingga Rp 3,5 miliar untuk mengurus PAW Harun Masiku.
Rinciannya, kata Donny, Rp 1,5 miliar untuk KPU, Rp 1 miliar untuk Sekjen DPR, dan Rp 1 miliar untuk Sekjen Kemendagri.
Donny mengaku keberatan dengan pendekatan tersebut karena dianggap menjadikan proses hukum sebagai ladang transaksi.
“Saya masih ingat, Rp 1,5 M buat KPU, Rp 1 M buat Sekjen DPR, Rp 1 M buat Sekjen Kemendagri,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa ia sempat meminta agar Saeful tidak menjadikan proses ini sebagai ajang mencari uang.
Donny juga mengaku mengetahui bahwa Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, meminta fee Rp 1 miliar, namun ia tidak terlibat langsung dalam negosiasi karena Saeful yang menggunakan Agustiani Tio sebagai penghubung.
Menanggapi semua kesaksian itu, Ketua DPP PDI-P, Ronny Talapessy, membantah keterlibatan pimpinan partai. Ia menyebut bahwa Saeful Bahri kerap mencatut nama dan hal itu sudah berulang kali terjadi.
“Dan itulah yang kita sebut mencatut nama. Sering mencatut-catut nama,” ujar Ronny.
Ia menegaskan bahwa proses PAW dilakukan atas dasar keputusan Mahkamah Agung, bukan atas perintah pribadi pimpinan partai.
Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan dan memberikan suap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI lewat skema PAW. Pada dakwaan pertama, ia diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Sedangkan dakwaan kedua mencakup Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]