WahanaNews.co | Sebuah video istri prajurit TNI yang mengaku jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) viral di media sosial (medsos).
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan jajarannya untuk segera mempercepat proses persidangan terhadap pelaku KDRT, Serda LPB.
Baca Juga:
Arsjad Rasjid-Andika Perkasa Ditunjuk Jadi Timses Ganjar
Awalnya, Jenderal Andika Perkasa memastikan kasus KDRT tersebut sudah ditangani oleh pihaknya sejak Juni 2022.
Menurutnya, perkara itu juga sudah dilimpahkan ke Oditur Militer Semarang sejak akhir Oktober 2022.
"Proses hukum terhadap Sersan Dua LPB (anggota Kodam Diponegoro yang merupakan suami pelapor di video viral) sebenarnya sudah dimulai sejak akhir Juni 2022. Selanjutnya pada 31 Oktober 2022 Oditur Militer Semarang melimpahkan perkara tersebut kepada Pengadilan Militer Semarang," ucap Andika saat dihubungi, Kamis (1/12/2022).
Baca Juga:
Andika Perkasa Sedih Ketika Mengenang Pengalaman Operasi Militer di Aceh
Andika Perkasa menyebut dirinya sebetulnya tidak mengikuti perkembangan kasus tersebut. Namun demikian, dia meminta agar Oditur Jenderal TNI dan Ka Babinkum TNI berkoordinasi dengan pengadilan militer untuk mempercepat proses persidangan terhadap Serda LPB.
"Sejauh ini saya memang tidak pernah mengikuti proses hukum terhadap Sersan Dua LPB, karena tidak pernah mendapat laporan dari Penyidik maupun Oditur dibawah saya," ucapnya.
"Tapi kemarin saya sudah memerintahkan Oditur Jenderal TNI & Ka Babinkum TNI untuk berkomunikasi dengan Pengadilan Militer Semarang untuk mempercepat penjadwalan sidang terdakwa Sersan Dua LPB," lanjut dia.