WahanaNews.co, Jakarta - Kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menjerat Harvey Moeis dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menegaskan penggunaan pasal TPPU merupakan hal dasar yang akan diterapkan kepada seluruh tersangka kasus dugaan korupsi.
Baca Juga:
Kejagung Tugaskan Jaksa Koordinator Satgas PKH di Berbagai Daerah, Termasuk Jambi
Oleh sebab itu, Kuntadi mengatakan penyidik saat ini masih terus menelusuri potensi adanya pencucian uang yang diduga dilakukan Harvey dalam kasus ini.
"Dalam setiap penanganan perkara korupsi kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU sehingga itu sudah menjadi protap kami," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (1/4/2024).
"Helena Lim sudah kita sangkakan TPPU, tidak tertutup kemungkinan terhadap HM (Harvey Moeis)," imbuhnya.
Baca Juga:
Sentil Kejagung, Komisi III DPR RI: Diam-diam Jampidus Rajin Incar Pertamina
Lebih lanjut, Kuntadi mengatakan pihaknya juga bakal menyita seluruh aset milik Harvey Moeis dan orang di sekitarnya apabila terdapat indikasi aliran dana korupsi.
"Sepanjang barang-barang tersebut ada kaitannya, menjadi alat atau merupakan hasil kejahatan, pasti akan kami lakukan penyitaan," ujarnya.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS). Mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).