WahanaNews.co, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu orang tersangka perintangan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 – 2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Jakarta, Selasa, (30/1/2024) mengatakan tersangka berinisial TT, diduga telah melakukan serangkaian kegiatan menghalang-halangi upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti.
Baca Juga:
Usai 2 Kali Mangkir Panggilan Pemeriksaan, Kejagung Ancam Jemput Sriwijaya Air
“Sehingga atas tindakan tersebut, tim penyidik merasa mengalami sejumlah kendala. Oleh karenanya, untuk menghindari hilangnya alat bukti, yang bersangkutan kami kenakan Pasal 21 terkait obstruction of justice,” kata Kuntadi, Selasa, (30/1/2024).
Adapun tindakan menghalang-halangi yang dilakukan tersangka TT pada saat tim penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.
Sejumlah lokasi penggeledahan tersebut, di antaranya toko dan rumah tersangka TT. Dari penggeledahan tim penyidik melakukan penyegelan terhadap dua brankas, laci meja dan satu gudang yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana yang ditangani.
Baca Juga:
Terkait Kasus Korupsi Timah, Kejagung Bantah Pernah Sebut Ada 2 Artis Terlibat
Selain itu, penyidik juga menyita satu unit mobil Porsche, satu unit mobil Suzuki Swift dan uang tunai sebesar Rp1,074 miliar.
Penggeledahan berikutnya di rumah saudara AN. Dari lokasi penyidik menemukan uang tunai Rp6,070 miliar dan uang 32 ribu dolar Singapura, serta beberapa mata uang asing lainnya yang dibungkus dalam kardus rokok di ruang gudang. Selanjutnya barang bukti uang tunai tersebut dititipkan ke Bank BRI Cabang Pangkal Pinang.
Tim penyidik juga mengamankan 55 alat berat yang sengaja disembunyikan dalam bengkel dan di kawasan hutan yang ditutupi pohon sawit di belakangnya.