WahanaNews.co | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri), acap menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk menjerat pelaku kejahatan seksual.
“Sudah seharusnya Polri menerapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk menindak para terduga pelaku,” kata Amiruddin Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM melalui keterangan tertulis, Sabtu (9/7/2022).
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Hal tersebut disampaikan menanggapi penangkapan tersangka pelaku kekerasan seksual oleh polisi di Jombang, Jawa Timur (Jatim) dan Depok, Jawa Barat (Jabar), selama Juli 2022.
Komnas HAM menilai kejadian itu sebagai fenomena puncak gunung es.
Tidak hanya itu, beberapa waktu lalu masyarakat juga dihebohkan dengan pengakuan dua perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual oleh seseorang yang diduga pengelola sebuah sekolah asrama.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
“Peristiwa kekerasan seksual sungguh-sungguh terjadi dan marak di Indonesia serta jadi ancaman serius bagi anak-anak terutama anak perempuan,” katanya.
Komnas HAM, kata dia, juga mendorong jaksa maupun hakim untuk menggunakan UU TPKS secara maksimal dalam mengadili para tersangka kekerasan seksual.
Semua pihak, sambung dia, perlu menyadari bahwa penegakan hukum khususnya UU TPKS terhadap terduga pelaku kekerasan seksual adalah bentuk dari upaya melindungi harkat dan martabat serta HAM warga negara.
Maka dari itu, jika ada pihak-pihak yang menghalang-halangi, Komnas HAM minta aparat penegak hukum tidak ragu untuk menindak.
Terakhir, Komnas HAM mendukung penuh langkah tegas Kapolda Jatim yang menangkap MSAT, tersangka pelaku kekerasan seksual di Jombang.
Menurut Amirudin, langkah serupa juga perlu diambil oleh pimpinan polisi di daerah-daerah lainnya. [jat]