WahanaNews.co, Jakarta - Jika memang ada pelanggaran kampanye, Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) mempersilakan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran untuk melaporkan Calon Wakil Presiden Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
"Kalau memang ada pelanggaran silakan dilaporkan kepada Bawaslu," kata Kapten Timnas AMIN, Marsekal Madya TNI Purn. Muhammad Syaugi di Jakarta, Sabtu (13/1/2024) melansir ANTARA.
Baca Juga:
Kasus Vina-Eki Cirebon: Kesimpulan Komnas HAM Simpulkan 3 Pelanggaran Polisi
Syaugi menyampaikan hal itu ketika ditanya terkait upaya TKN untuk melaporkan Cak Imin ke Bawaslu karena menjadikan pendamping desa sebagai relawan.
Menurut dia, pihaknya tidak mempermasalahkan jika memang pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga melanggar pada masa kampanye. Hal itu karena memang Bawaslu yang berwenang memutuskan dan menilai soal ada atau tidaknya pelanggaran pemilu.
"Tidak ada masalah, semua nanti ada yang menilai, karena orang pasti menganggapnya berbeda-beda," ujarnya.
Baca Juga:
Atnike Nova Sigiro: Foto Jurnalistik Bantu Upaya Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM
Akan tetapi, Syaugi meminta agar TKN menempuh jalur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Silakan saja mengikuti aturan yang berlaku dan mengikuti proses yang ada," katanya.
Sebelumnya, KPU RI pada Senin, (13/11/2023), telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres 2024).