WahanaNews.co | Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto meminta polisi menyampaikan hasil autopsi pertama Brigadir J secara terbuka untuk menghindari potensi manipulasi. Menurutnya, polisi bisa dipidana jika sampai memanipulasi hasil Visum et Repertum tersebut.
Ia meminta aparat agar tak main-main dengan hasil autopsi pertama Brigadir J yang diklaim tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Ia meminta aparat agar tak main-main dengan hasil autopsi pertama Brigadir J yang diklaim tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Wajar jika publik ingin tahu agar tidak terjadi manipulasi termasuk hasil autopsi. Namun demikian, publik tidak perlu resah karena manipulasi hasil Visum et Repertum juga merupakan tindak pidana," kata Didik dalam keterangannya, Jumat (22/7).
Autopsi adalah pemeriksaan tubuh mayat dengan membedahnya untuk mengetahui penyebab kematian, penyakit, dan sebagainya. Maka, pendapat dokter diperlukan untuk menemukan kebenaran materiil atas perkara pidana.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Didik menyebut hasil autopsi penting untuk menentukan ada tidaknya suatu tindak pidana, termasuk mengarahkan penyidikan, menentukan jenis penuntutan, dan untuk meyakinkan hakim di pengadilan.
"Karena hakim sebagai pemutus perkara tidak dibekali ilmu-ilmu yang berhubungan dengan anatomi tubuh manusia," katanya.
Lebih lanjut Didik berkata Visum et Repertum atau laporan dari seorang ahli mengenai hasil pemeriksaan terhadap mayat, digunakan sebagai ganti barang bukti. Sebab, barang bukti yang diperiksa tidak bisa dihadapkan di sidang dalam keadaan semula.