WahanaNews.co | Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto meminta polisi menyampaikan hasil autopsi pertama Brigadir J secara terbuka untuk menghindari potensi manipulasi. Menurutnya, polisi bisa dipidana jika sampai memanipulasi hasil Visum et Repertum tersebut.
Ia meminta aparat agar tak main-main dengan hasil autopsi pertama Brigadir J yang diklaim tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Ia meminta aparat agar tak main-main dengan hasil autopsi pertama Brigadir J yang diklaim tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Wajar jika publik ingin tahu agar tidak terjadi manipulasi termasuk hasil autopsi. Namun demikian, publik tidak perlu resah karena manipulasi hasil Visum et Repertum juga merupakan tindak pidana," kata Didik dalam keterangannya, Jumat (22/7).
Autopsi adalah pemeriksaan tubuh mayat dengan membedahnya untuk mengetahui penyebab kematian, penyakit, dan sebagainya. Maka, pendapat dokter diperlukan untuk menemukan kebenaran materiil atas perkara pidana.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Didik menyebut hasil autopsi penting untuk menentukan ada tidaknya suatu tindak pidana, termasuk mengarahkan penyidikan, menentukan jenis penuntutan, dan untuk meyakinkan hakim di pengadilan.
"Karena hakim sebagai pemutus perkara tidak dibekali ilmu-ilmu yang berhubungan dengan anatomi tubuh manusia," katanya.
Lebih lanjut Didik berkata Visum et Repertum atau laporan dari seorang ahli mengenai hasil pemeriksaan terhadap mayat, digunakan sebagai ganti barang bukti. Sebab, barang bukti yang diperiksa tidak bisa dihadapkan di sidang dalam keadaan semula.
Menurutnya, barang bukti yang berhubungan dengan tubuh manusia, seperti luka, mayat, atau bagian tubuh lain dapat berubah menjadi sembuh atau membusuk.
"Untuk itu, penting bagi penyidik memberikan asupan informasi yang utuh kepada publik. Saya rasa perlu dan penting (sampaikan hasil autopsi) sebagai bagian transparansi dan akuntabilitas publik dalam pengungkapan kasus ini," kata dia.
Presiden Jokowi kembali memerintahkan Polri dan tim khusus mengusut kasus penembakan Brigadir J secara transparan. Jokowi tak ingin kasus tersebut ditutup-tutupi.
Menurut Jokowi, pengungkapan secara transparan perlu dilakukan agar masyarakat tidak berspekulasi terhadap kasus yang terjadi ditangani oleh Polri.
"Saya kan sudah sampaikan, usut tuntas. Buka apa adanya. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Transparan. Udah," kata Jokowi, Kamis (21/7).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan proses autopsi ulang jenazah Brigadir J akan dilakukan secepatnya. Dedi menjelaskan hal itu perlu dilakukan sebelum jasad Brigadir J mengalami pembusukan yang lama dan dikhawatirkan menjadi rusak.
Terbaru Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan tim forensik dari TNI siap membantu autopsi ulang jenazah Brigadir J. Andika mengaku akan menerjunkan dokter maupun perlengkapan medis yang dibutuhkan.
Dalam kasus ini, Mabes Polri menyatakan terdapat tujuh luka akibat tembakan di tubuh Brigadir J. Namun, keterangan polisi itu dibantah pihak keluarga Brigadir J.
Keluarga menyatakan menemukan beberapa luka sayatan, luka benda tajam, hingga jari tangan Brigadir J putus. Mereka pun meminta autopsi ulang jasad Birgadir J. [tum]