WahanaNews.co | Terkait kasus pemberian izin fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO), Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pihaknya akan memeriksa siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka dalam kasus pemberian izin fasilitas ekspor CPO.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Bahkan, jika diketahui ada keterlibatan, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pun kemungkinan akan turut diperiksa.
"Pasti siapa pun yang terkait akan diperiksa," kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjawab pertanyaan terkait dengan kemungkinan pemeriksaan menteri perdagangan, Kamis (21/4/2022).
Meski demikian, Febrie belum dapat memastikan kapan pemeriksaan terhadap Mendag Lutfi akan dilakukan. Menurutnya proses penyidikan terhadap perkara itu terus berkembang.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
"Kami lihat hasilnya lah. Ini kan berkembang terus nih, siapa di penyidikan akan kita panggil," tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bakal menyelidiki kasus pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) sampai ke akarnya.
Bahkan Burhanuddin mengatakan tak akan ragu menetapkan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi jika ada bukti yang kuat.
"Bagi kami siapa pun, Menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami lakukan itu," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (19/4/2022).
Dalam kasus ini, Kejagung menetapakan tersangka Indrashari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan bersama tiga pihak swasta yankni Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Menurut Burhanuddin, tiga tersangka yakni Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, berusaha berkomunikasi dengan Indrashari agar dapat meloloskan izin ekspor CPO.
"Ketiganya telah berkomunikasi secara intens dengan IWW sehingga PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati, PT Musim Mas, PT Multimas Nabati Asahan untuk mendapatkan persetujuan ekspor padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan CPO atau RDB Palm Oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO" kata Burhanuddin.
Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri atau Domestic Price Obligation (DPO) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO. [rsy]