WahanaNews.co, Jakarta - Jimly Asshiddiqie Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan pihaknya hanya bisa menangani dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hakim Konstitusi.
Jimly menjelaskan berdasarkan kewenangan yang ada, MKMK tidak bisa mengubah hasil gugatan yang sudah diputus oleh MK.
Baca Juga:
PTUN Menangkan Anwar Usman, Waka Komisi III DPR RI: Putusan MKMK Cacat Hukum
"Iya hanya berwenang mengurus etik hakim saja," ujarnya kepada wartawan di Taman Arum Udumbara, Jakarta Timur, Sabtu (28/10/2023) meansir CNN Indonesia.
Meski begitu, Jimly mengatakan sejumlah pelapor tetap meminta agar hasil MKMK dapat mempengaruhi ataupun membatalkan putusan sebelumnya.
"Mintanya pelapor ya sampai itu (MKMK) membatalkan putusan MK sebelumnya. Tapi nanti kita dengar dulu alasannya," jelasnya.
Baca Juga:
MKMK: PTUN Jakarta Tidak Berwenang Adili Putusan Pemberhentian Anwar Usman dari MK
Kendati demikian, Jimly enggan berkomentar lebih lanjut apakah hasil MKMK akan dapat membatalkan putusan MK sebelumnya seperti yang diminta oleh pelapor atau tidak.
"Mintanya juga mempengaruhi putusan karena ada ketentuan UU Kekuasaan Kehakiman yang bisa mempengaruhi putusan," tuturnya.
"Maunya, mintanya begitu. Nanti kita lihat saja dulu, kita periksa dulu argumennya. Tidak usah dikomentari dulu, Kita dengar dulu karena ini profesor-profesor yang melaporkan," pungkasnya.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) buntut adanya laporan dugaan pelanggaran etik terkait putusan MK dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Pada putusan tersebut, MK menambah ketentuan syarat minimal capres-cawapres. Capres-cawapres tidak mesti berusia 40 tahun jika sudah pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih lewat pemilu, termasuk pilkada.
Putusan itu membuka pintu bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang masih berusia 40 tahun dan sedang menjabat Wali Kota Solo.
Gibran sendiri telah diumumkan sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
[Redaktur: Alpredo Gultom]