WahanaNews.co, Jakarta - Presiden kelima Indonesia, Megawati Soekarnoputri, dikatakan telah menerima kekalahan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2004.
Pada saat itu, Megawati berpasangan dengan Hasyim Muzadi dan mengalami kekalahan dalam putaran kedua Pilpres melawan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla (JK).
Baca Juga:
Megawati Soekarnoputri Ziarah Ke Makam Korban Pengepungan Leningrad di Rusia
Setelah hasil Pilpres diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum, Ketua Mahkamah Konstitusi pada saat itu, Jimly Asshiddiqie, datang ke Istana.
Jimly bertemu dengan Presiden Megawati untuk memberikan informasi mengenai peraturan Mahkamah Konstitusi jika ingin mengajukan gugatan sengketa terkait Pilpres.
"Saya ketemu sama presiden (saat itu Megawati), dia didampingi Sekretaris Negara Bambang Kesowo, saya bawa aturan menjelaskan undang-undang MK," kata Jimly dalam acara Gaspol! Kompas.com, dikutip Senin (4/3/2024).
Baca Juga:
Rumor PKB Beralih Dukung Anies di Pilgub Jakarta, Ini Respons AHY
Dalam pertemuan tersebut, Jimly menjelaskan mekanisme gugatan perselisihan hasil pilpres di MK.
Misalnya, sengketa tersebut harus diajukan tiga hari setelah pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Saya jelaskan, 'ibu, ibu, punya hak untuk menggugat, mengajukan permohonan pengujian hasil pilpres', perselisihan hasil pilpres aturannya begini," kata Jimly.
"Jadi saya jelaskan, 'bagaimana bu? kalau mau berperkara kita siapkan, kalau tidak maka kami harus membuat pengumuman konfirmasi bahwa putusan KPU itu sudah final," ucapnya.
Menurut Jimly, saat itu Megawati dengan berbesar hati menerima kekalahannya. Sebab, berdasarkan perhitungan suara posisinya masih jauh di bawah perolehan SBY-JK.
"Kata dia, 'saya sudahlah, saya ikhlas saja, saya terima saja', jadi dia terima kalah gitu dan dia tidak akan mengajukan perkara," ucap Jimly menirukan percakapannya dengan Megawati.
Setelah berdiskusi mengenai berbagai hal, Jimly kemudian meminta izin dari Megawati untuk menyatakan kepada publik bahwa Megawati tidak akan mengajukan sengketa pemilu.
Sebagai hasilnya, SBY-JK diumumkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Presiden 2024 sesuai dengan hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Jimly menyampaikan kepada Megawati, "Baiklah, Bu, kalau begitu, setelah membahas hal-hal lain, saya nanti, setelah pulang, akan mengadakan konferensi pers untuk mengumumkan sikap Ibu."
"Dengan demikian, kami memberikan konfirmasi bahwa keputusan KPU telah bersifat final dan mengikat, dan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang terpilih adalah SBY-JK, begitulah," ucapnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]