WahanaNews.co, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menyatakan bahwa KPK belum menerima keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian sementara Ketua KPK, Firli Bahuri.
Johanis mengakui bahwa mereka baru mendapatkan informasi mengenai penonaktifan Firli melalui laporan dari media massa.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Pekanbaru Tersandung Kasus Korupsi, Kinerja Pemkot Jadi Sorotan
"Dalam hal pemberhentian Firli Bahuri, kami belum menerima keputusan presiden. Informasi tersebut kami peroleh melalui pemberitaan media," ungkap Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (25/11/2023) dini hari WIB.
Johanis menyampaikan harapannya agar KPK segera menerima keputusan presiden terkait pemberhentian Firli, termasuk surat keputusan yang menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli.
"Mudah-mudahan hari Senin kami sudah mendapatkan surat keputusan pemberhentian Pak Firli sebagai pemberhentian sementara sebagai ketua dan kita berharap juga surat keputusan penunjukkan sementara Pak Nawawi sebagai ketua segera juga kami dapatkan," ujar Johanis.
Baca Juga:
Hari Kedua Hakordia: KPK Lelang Apartemen hingga Rusun Rafael Alun
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani keppres pemberhentian sementara Firli sebagai ketua yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Jokowi pun menetapkan Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara menggantikan Firli.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/11/2023).