Terlepas dari itu, JPU menegaskan bahwa keadilan dalam hukum pidana juga harus dilihat dari perspektif korban.
Adapun pihak yang menurut jaksa menjadi korban dari dugaan korupsi ini adalah siswa sekolah, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), yang tidak bisa memanfaatkan laptop Chromebook dalam proses belajar-mengajar.
Baca Juga:
Yaqut Cholil Jadi Tersangka, KPK Duga 13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Haji Terlibat
Atas dasar itu, JPU berpandangan, eksepsi Nadiem adalah “alasan keberatan yang sangat membahayakan yang menggiring opini seolah-olah penegakan hukum bekerja membuat kezaliman terhadap terdakwa.”
Lebih jauh, jaksa menyebut eksepsi Nadiem dan tim advokatnya yang disampaikan dalam persidangan pada Senin (5/1) lalu memuat materi pokok perkara yang kebenarannya perlu diuji dalam persidangan. Ini dinilai bertentangan dengan KUHAP.
Baca Juga:
Gus Alex Resmi Jadi Tersangka, KPK Buka Babak Baru Kasus Korupsi Haji
“Setelah meneliti dan mencermati keberatan dari terdakwa maupun penasihat hukum ... kami, penuntut umum, menilai, merupakan bentuk kegalauan atau kepanikan penasihat hukum dan terdakwa yang sudah tidak bisa membedakan lagi hal-hal apa yang diatur secara limitatif diatur oleh KUHAP sebagai alasan mengajukan keberatan atas surat dakwaan,” kata Roy.
Oleh karena itu, JPU pada pokoknya meminta majelis hakim yang memeriksa perkara untuk menolak eksepsi Nadiem dan tim advokatnya.
Di samping itu, JPU meminta advokat yang membela Nadiem untuk tetap fokus dengan norma-norma yang sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan, utamanya KUHAP agar penegakan hukum perkara ini tetap berjalan dengan baik.