“Dan tidak perlu berusaha mencari simpati dengan penggiringan opini,” imbuhnya.
Nadiem didakwa melakukan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada 2019–2022 yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Baca Juga:
Yaqut Cholil Jadi Tersangka, KPK Duga 13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Haji Terlibat
Ia juga didakwa menerima uang senilai Rp809,59 miliar dari rasuah tersebut
Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.