1. Penerimaan uang fee Rp 1,28 miliar dari Harry Van
Sidabukke terkait penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan
Sude. Harry menyerahkan secara bertahap. Harry menyerahkan uang fee sejak tahap
bansos 1, 3, 5, 6, 7, 8, 9, dan 10 melalui Matheus Joko dan Adi Wahyono.
2. Penerimaan uang fee sebesar Rp 1,95 miliar dari Ardian
Iskandar Maddanatja terkait penunjukan PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia
bansos. Ardian disebut hakim mulai menyerahkan fee sejak tahap 9, 10, dan 12.
Uang itu diserahkan ke Juliari melalui Matheus Joko.
Baca Juga:
HUT Ke 78 RI Eks Menteri Juliari Batubara Raih Remisi 4 Bulan, Edhy Prabowo 3 Bulan
3. Penerimaan uang fee yang seluruhnya Rp 29.252.000.000
dari beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan paket bansos Corona.
Hakim mengatakan uang ini didapat dari beberapa perusahaan yang dikumpulkan Adi
dan Joko.
"Menimbang penerimaan fee yang diterima terdakwa
melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso dari penyedia bansos Corona
sejumlah Rp 32,482 miliar," jelas hakim Joko.
Hakim menyebut Juliari telah menikmati fee bansos senilai Rp
15.106.250.000 secara bertahap. Uang Rp 9,5 miliar sudah diberikan Adi Wahyono
dan Matheus Joko ke Juliari melalui ajudan dan stafsus Juliari yaitu Kukuh Ary
Wibowo dan Eko Budi Santoso dan Selvy Nurbaiti.
Baca Juga:
Kemensos Klaim Penggeledahan KPK Merupakan Buntut Kasus Korupsi Bansos Era Juliari Batubara
Kemudian sebagian fee digunakan untuk membiayai kebutuhan
Juliari sebagai menteri diantaranya menyewa pesawat pribadi dan membayar event
organizer di Labuan Bajo yang mengundang artis Cita Citata.
Selain itu, sisa uang lainnya dari Rp 32,4 miliar itu masih
di dalam koper Matheus Joko santoso. Uang itu telah disita KPK sejak OTT.
Dalam surat putusan, hakim juga mementahkan pleidoi atau
nota pembelaan Juliari Batubara terkait bantahan menerima fee. Hakim mengatakan
bantahan Juliari itu tidak didukung dengan alat bukti.