"Terkait bantahan penerimaan uang Rp 29,252 miliar
menurut majelis hakim terkait pernyataan Matheus Joko Santoso, terungkap adanya
pemberian uang berjumlah besar saat OTT," kata hakim.
"Terkait bantahan pemberian uang melalui Selvy
Nurbaiti, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso adalah benar adanya. Sedangkan
bantahan saksi jelas timbulkan konflik kepentingan. Bantahan Eko Budi Santoso
terkait penerimaan Rp 2 miliar yang diserahkan saksi Adi Wahyono, malam sebelum
penyerahan ada pembicaraan telepon yang membicarakan teknis uang, bantahan
tidak disertai alat bukti dan bertentangan fakta hukum bahwa Akhmat Suyuti
mengembalikan uang kepada KPK. Demikian juga bantahan dari Hotma Sitimpul, bantahan
bertentangan dengan barang bukti kesaksian Go Erwin," lanjut hakim.
Baca Juga:
HUT Ke 78 RI Eks Menteri Juliari Batubara Raih Remisi 4 Bulan, Edhy Prabowo 3 Bulan
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di sidang hakim
mengesampingkan seluruh pembelaan Juliari dan pengacaranya. Hakim tetap
menyatakan Juliari menerima uang Rp 32,482 miliar.
"Dari uraian di atas terdakwa telah terbukti menerima
uang dari Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso dari Harry Van Sidabukke Rp 1,28
miliar, Ardian Iskandar Maddantja Rp 1,95 miliar, dan Rp 29,252 miliar dari
penyedia lainnya," tegas hakim.
Hakim juga menyatakan inisiatif memungut fee Rp 10 ribu itu
berasal dari Juliari Batubara. Selain itu, Juliari disebut hakim menunjuk
penyedia vendor bansos tidak sesuai dengan syarat kualifikasi penyedia bansos.
Baca Juga:
Kemensos Klaim Penggeledahan KPK Merupakan Buntut Kasus Korupsi Bansos Era Juliari Batubara
"Inisiatif pemberian fee adalah dari terdakwa sehingga
sejak awal terdakwa telah tahu penerimaan uang berdasarkan penunjukan terdakwa,
sekalipun penyedia bansos tidak memenuhi syarat kualifikasi," tutur hakim.
Juliari Batubara dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b
juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor
sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU
RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.