WahanaNews.co | Jumlah pemilih pemula di Pemilu 2024 nanti tergolong tinggi.
Kategori pemilih pemula umumnya berusia belasan hingga 20-an tahun.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa pemilih pemula adalah mereka yang belum bisa menyalurkan hak suara di pemilu lima tahun sebelumnya.
"Pemilih pemula atau first time voters adalah pemilih yang pada pemilu sebelumnya, dalam hal ini Pemilu Serentak 2019 lalu, belum bisa menggunakan hak pilihnya karena belum terkategori sebagai pemilih," kata Idham dilansir CNN, Rabu (02/08/23).
Syarat bagi orang yang untuk menjadi pemilih dalam pemilu adalah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Apabila saat pemilu dilaksanakan masih berusia 16 tahun, maka harus menunggu lima tahun lagi hingga bisa menggunakan hak suaranya.
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
Syarat-syarat bagi seseorang memiliki hak pilih telah diatur secara lengkap dalam pasal 4 PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Orang yang tidak bisa menggunakan hak suaranya adalah anggota TNI dan Polri.
Mengenai definisi pemilih pemilu, Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyanti juga menyampaikan hal serupa.
Pemilih pemula adalah mereka yang belum pernah menggunakan hak suaranya di pemilu.