Di tengah sorotan atas kekayaannya, Ade Kuswara kini berstatus tersangka dalam dugaan suap bermodus ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Dalam perkara ini, KPK turut menetapkan ayah Ade yang merupakan kepala desa bernama HM Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka.
Baca Juga:
DPR Soroti Jalan Daerah Tertinggal, Usul Kewenangan Diambil Alih Pusat
Penetapan status hukum ketiganya dilakukan setelah Operasi Tangkap Tangan di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Ade diduga menerima suap dan penerimaan lain dengan nilai signifikan.
“Diduga penerimaan uang mencapai Rp 14,2 miliar,” ujar Asep.
Baca Juga:
Awal 2026, Paspor Indonesia Tembus 88 Negara Tanpa Ribet Visa
Kasus ini berawal setelah Ade terpilih sebagai Bupati Bekasi dan menjalin komunikasi dengan Sarjan yang bergerak sebagai penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam rentang satu tahun terakhir, Ade disebut rutin meminta uang ijon proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
“Total ijon yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar,” kata Asep.